Senin, 05 Desember 2011

AD/ART APSA PTM

Berikut Adalah hasil pembahasan AD/ART yang telah disepakati dalam pertemuan APSA PTM ke 5 di UNIMUS 11/11/2011


ANGGARAN DASAR
ASOSIASI PROGRAM STUDI AKUNTANSI PERGURUANTINGGI MUHAMMADIYAH

MUKADIMAH (Spelling dan tatabahasa diperbaiki)
1.       Bahwa pengelolaan program studi harus dilakukan secara professional untuk menciptakan program studi yang unggul dan bercirikan pada karakteristik persyarikatan Muhammadiyah
2.       Bahwa peningkatan kualitas dan profesionalitas perlu didukung dengan dengan kerjasama yang sinergis dan berkelanjutan antara Program Studi Akuntansi dilingkungan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se-Indonesia.
3.       Kerjasama dibidang penyusunan kurikulum, penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian, jurnal ilmiah, forum ilmiah, akreditasi, sumberdaya manusia dan kerjasama lainnya yang relevan dengan tugas dan tanggungjawab program studi sangat penting dilakukan oleh Program Studi Akuntansi di lingkungan Perguruan Tinggi Muhammadiyah.
4.       Atas berkah dan karunia Allah SWT, telah dibentuk Asosiasi Program Studi Akuntansi Perguruan Tinggi Muhammadiyah sebagaimana tertuang dalam Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga berikut:
BAB I
UMUM
Pasal 1
NAMA
1.       Asosiasi ini bernama ASOSIASI PROGRAM STUDI AKUNTANSI PERGURUAN TINGGI MUHAMMADIYAH yang disingkat APSA PTM, didirikan pada tanggal 31 Januari 2009 di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
2.       APSA PTM Terdir dari:
a.    Tingkat Pusat
b.   Tingkat daerah, selanjutnya disebut Komisariat Daerah disingkat KOMDA.

Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN
1.       APSA PTM tingkat Pusat Berkedudukan di tempat kedudukan di Yogyakarta.
2.       KOMDA berkedudukan di salah satu kota dalam wilayah kerja KOMDA yang bersangkutan.
Pasal 3
LOGO
Asosiasi ini memiliki logo sebagai berikut:
logoapsa.jpg
BAB II
ASAS, VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 4
ASAS


Asosiasi ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima) beserta perubahan dan penyempurnaaanya.
Pasal 5
VISI
Visi asosiasi ini adalah “menjadi wadah Program Studi Akuntansi Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang  solid dan sinergis untuk mencapai Program Studi yang berkualitas
Pasal 6
MISI
1.    Menjalin kerjasama dibidang pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
2.    Meningkatkan kompetensi profesi dosen dibidang akuntansi.
3.    Membangun jejaring dosen berserta perangkat pendukungnya.
4.    Membangun jaringan akreditasi program studi dan jurnal ilmiah.
5.    Membangun kerjasama sharing sumberdaya  yang dimiliki

Pasal 7
TUJUAN
1.    Berpartisipasi aktif mewujudkan tujuan pendidikan nasional dalam berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab
2.    Memperjuangkan kepentingan bersama dan mengusahakan kemajuan anggota.
3.    Sebagai wadah untuk menampung dan menyatukan aspirasi demi kepentingan APSA PTM dalam arti luas.
4.    Mempererat hubungan kekeluargaan antar anggota.

Pasal 8
FUNGSI DAN SIFAT
APSA PTM adalah organisasi yang berfungsi sebagai wadah persatuan dan kesatuan Program Studi Akuntansi Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se Indonesia yang bersifat, professional, demokratis, egaliter, dan kekeluargaan.


BAB IV
Pasal 9
TUGAS USAHA

1.       Sebagai wadah bertukar pikiran dan informasi serta membantu penyelesaian permasalahan yang timbul.
2.       Melaksanakan kerjasama dalam hal:
a.    Penyelenggaraan Tridharma perguruan tinggi.
b.   Penyusunan kurikulum.
c.    Pengelolaan jurnal ilmiah.
d.   Penyelenggarakan forum ilmiah.
e.   Bantuan konsultasi untuk perolehan tingkat akreditasi yang optimal.
f.     Share sumberdaya manusia
g.    Share sarana dan prasarana dan
h.   kerjasama lainnya yang relevan dengan tugas dan tanggungjawab program studi.
3.       Menyampaikan saran dan masukan kepada pemerintah maupun lembaga terkait untuk kemajuan perguruan tinggi.
4.       Menjalin kerjasama dengan instansi atau lembaga pemerintah maupun swasta untuk kemajuan anggota.
5.       Melakukan usaha lainnya dengan tetap mengindahkan terpelihara persatuan dan kesatuan anggota.

BAB V
Pasal 10
KEANGGOTAAN
1.    Anggota APSA adalah Program Studi Akuntansi semua strata atau jenjang pendidikan di lingkungan Perguruan Tinggi Muhammadiyah.
2.    Keanggotaan Program Studi Akuntansi dalam APSA PTM diwakili oleh pengurus Program Studi Anggota yang bersangkutan.
Pasal 11
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban Anggota:
1.    Anggota.
a.    Anggota mempunyai hak sebagai berikut:
                        i.   Hak suara dan hak bicara
                      ii.   Hak memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pimpinan.
                     iii.   Mengajukan pendapat dan atau saran baik lisan maupun tulisan demi kemajuan APSA PTM.
                    iv.   Memperoleh pembinaan, bantuan teknis dan informasi.
                      v.   Menghadiri rapat, pertemuan, dan kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh APSA PTM
                    vi.   Membela atau dibela atas sanksi APSA PTM
b.   Anggota mempunyai kewajiban sebagai berikut:
                        i.   Mentaati anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan  Keputusan APSA PTM.
                      ii.   Menjunjung nama baik APSA PTM.
                     iii.   Membayar uang pangkal dan iuran.

Pasal 12
Akhir Keanggotaan
Keanggotaan APSA PTM Berakhir apabila:
1.       Bubarnya APSA PTM
2.       Program Studi Akuntansi PTM yang bersangkutan dibubarkan.
Bab VI
ORGANISASI
Pasal 13
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi teridiri dari:
1.    Ditingkat Pusat
a.    Dewan Pimpinan terdiri dari:
                     i.   Ketua Umum
                   ii.   Wakil Ketua Umum
                  iii.   Sekretaris Umum
                 iv.   Sekretaris I
                   v.   Sekretaris II
                 vi.   Bendahara I
                vii.   Bendahara II
              viii.   Seorang atau lebih ketua bidang yang dibantu oleh seorang atau lebih anggota
b.   Dewan Penasehat, terdiri dari:
                     i.   Wakil dari instansi/lembaga terkait.
                   ii.   Mantan Dewan Pimpinan atau mantan Pengurus KOMDA atau mantan pengurus Program Studi.
c.    Staf Ahli terdiri dari para pakar dibidang pendidikan atau yang memiliki keahlian dan kedudukan yang strategis bagi kemajuan APSA PTM.
2.    Ditingkat Daerah
a.    Pengurus KOMDA terdiri dari:
                     i.   Ketua Umum
                   ii.   Wakil Ketua Umum
                  iii.   Sekretaris Umum
                 iv.   Sekretaris I
                   v.   Sekretaris II
                 vi.   Bendahara I
                vii.   Bendahara II
              viii.   Seorang atau lebih ketua bidang yang dibantu oleh seorang atau lebih anggota
b.   KOMDA dapat dibentuk apabila terdapat sekurang-kurangnya terdapat 5 Program Studi Akuntansi.

Pasal 14
Kewenangan Organisasi
1.    Wewenang atau kekuasaan APSA PTM berada ditangan anggota dan dilakukan dalam rapat anggota.
2.    Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi APSA PTM.
3.    Dewan Pimpinan merupakan pemegang kekuasaan Rapat Anggota dan berwenang menentukan kebijakan operasional APSA PTM serta kewajiban dan bertanggungjawab untuk melaksanakan keputusan rapat anggota.

BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 15
Dewan Pimpinan dan Pengurus KOMDA
Anggota Dewan Pimpinan /Pengurus KOMDA harus memenuhi syarat.
1.    Warga Negara Republik Indonesia
2.    Pengurus Program Studi Akuntansi di lingkungan Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang diangkat oleh Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Muhammadiyah.
3.    Mempunyai pengetahuan tentang organisasi, manajemen dan integritas pribadi serta bersedia mengabdikan tenaga dan pikirannya untuk kepentingan APSA PTM.
4.    Berkelakuan baik, berakhlak, dan bermoral tinggi.

Pasal 17 (JADI 16)
Wewenang, Hak, Kewajiban dan Tanggungjawab.
1.    Dwan Pimpinan memiliki wewenang, hak, kewajiban dan tanggungjawab:
a.    Merumuskan dan member pertimbangan atas kebijakan umum maupun kebijakan kshusus APSA PTM.
b.   Mewakilli APSA PTM kedalam dan keluar.
c.    Mengesahkan susunan Pengurus KOMDA.
d.   Mengesahkan pergantian susunan pengurus KOMDA antar waktu.
e.   Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan.
f.     Melaksanakan keputusan Rapat Anggota dan Rapat lainnya.
g.    Menjalankan Kebijakan APSA PTM.
h.   Menetapkan ketentuan APSA PTM.
i.      Memberikan Laporan Pertanggungjawaban tentang:
1)   Kegiatan APSA PTM dan keadaan keuangan tahun sebelumnya.
2)   Realisasi Reancana Kerja dan Anggaran
j.     Menjunjung tinggi serta melaksanakan asas dan tujuan APSA PTM
k.    Mengesahkan keanggotaan APSA PTM
l.      Menetapkan besaran uang pangkal dan iuran anggota.
2.    Dewan Penasehat memiliki wewenang.
a.    Menyampaikan konsep kebijakan umum dan atau khusus APSA PTM sesuai keputusan Rapat Anggota.
b.   Memberikan saran dan pendapat kepada Dewan Pimpinan baik diminta maupun tidak diminta.
3.    Pengurus KOMDA memiliki wewenang, hak, kewajiban dan tanggungjawab:
a.    Mewakili Dewan Pimpinan di lingkungan wilayahnya.
b.   Menyelenggarakan kegiatan APSA PTM sesuai kebijakan Dewan Pimpinan.
c.    Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan KOMDA.
d.   Melaksanakan keputusan Dewan Pimpinan, Rapat Pleno dan rapat KOMDA
e.   Memberikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Dewan Pimpinan Tentang:
1)   Kegiatan KOMDA dan keuangan tahun sebelumnya.
2)   Realisasi Reancana Kerja dan Anggaran.
f.     Memperhatikan dan menanggapi saran dan pendapat Dewan Pimpinan .

Pasal 18
Masa Bakti Kepengurusan.

1.    Masa bakti Dewan Pimpinan dan Pengurus KOMDA adalah 4 (empat) tahun, dan dapat diperpanjang maksimal 1 masa bakti.
2.    Bilamana dalam masa bakti anggota Dewan Pimpinan berhenti dari kepengurusan Program Studi Akuntansi PTM atau berhalangan tetap, maka diusulkan dan ditunjuk penggantinya dalam rapat keputusan Rapat Pleno, selambatnya 3 (tiga) bulan sejak berhenti/berhalangan tetap.
3.    Bilamana dalam masa bakti anggota Pengurus KOMDA berhenti dari kepengurusan Program Studi Akuntansi PTM atau berhalangan tetap, maka pengurs KOMDA mengusulkan penggantinya kepada Dewan Pimpinan selambatnya 3 (tiga) bulan sejak berhenti/berhalangan tetap.




BAB VIII
RAPAT-RAPAT
Pasal 19
Rapat-Rapat APSA
1.    Rapat-rapat APSA terdiri dari:
a.    Rapat Anggota.
b.   Rapat Dewan Pimpinan.
c.    Rapat Pleno
d.   Rapat Anggota KOMDA
e.   Rapat Pengurus KOMDA
2.    Rapat anggota diadakan sekurangnya 1 (satu) kali dalam 3 tahun, yang merupakan kekuasaan tertinggi APSA PTM yang dihadiri oleh:
a.    Dewan Pimpinan
b.   Pengurus KOMDA
c.    Pengurus Program Studi Akuntansi PTM
3.    Rapat Dewan Pimpinan diadakan sekurangnya 1 (satu) kali dalam 6 bulan, yang dihadiri oleh:
a.    Dewan Pimpinan
4.    Rapat Pleno diadakan sekurangnya 1 (satu) kali dalam 1 tahun, dihadiri oleh:
a.    Dewan Pimpinan
b.   Pengurus KOMDA
c.    Pengurus Program Studi Akuntansi PTM
5.    Rapat Anggota KOMDA diadakan sekurangnya 2 (dua) kali dalam 1 tahun, yang merupakan kekuasaan tertinggi APSA PTM yang dihadiri oleh:
a.    Dewan Pimpinan
b.   Dewan Penasehat.
c.    Pengurus KOMDA
d.   Pengurus Program Studi Akuntansi PTM
6.    Rapat Pleno diadakan sekurangnya 2 (dua) kali dalam 1 tahun, yang dihadiri oleh:
a.    Pengurus KOMDA
b.   Anggota yang berada di wilayah KOMDA.
c.    Apabila diperlukan dapat mengundang Dewan Pimpinan.
7.    Rapat Pengurus KOMDA dilakukan sesuai kebutuhan, dan apabila diperlukan dapat mengundang Dewan Pimpinan.

Pasal 20
Fungsi dan rapat APSA PTM
1.    Rapat Anggota berfungsi untuk:
a.    Menetapkan Peraturan tata Tertib Rapat Anggota
b.   Menetapkan dan mengesahkan Anggaran dasar dan atau perubahannya.
c.    Menerima, mengesahkan atau menolak sebagian atau keseluruhan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan.
d.   Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan untuk masa bakti baru.
e.   Menetapkan pokok-pokok Program Kerja 4 (empat) tahun
2.    Rapat Dewan Pimpinan berfungsi untuk:
a.    Membahas dan menetapkan kebijakan umum maupun kebijakan khusus untuk pelaksanaan Program Kerja APSA PTM
b.   Mengadakan valuasi terhadap pelaksanaan Program Kerja tiap tahun.
c.    Mengesahkan Pengurus KOMDA untuk masa bakti baru
d.   Mengesahkan pergantiang Pengurus KOMDA antar waktu
3.    Rapat Pleno berfungsi untuk:
a.    Membahas dan menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran tahunan serta pertanggungjawaban Anggaran tahun sebelumnya.
b.   Memberikan pertimbangan atas besaran uang pangkal dan uang iuran anggota.
c.    Memberikan pertimbangan saran dan pendapat atas anggaran Rumah Tanggaga kepada Dewan Pimpinan.
d.   Menonaktifkan anggota Dewan Pimpinan yang terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan APSA PTM dan mengganti serta mengangkat Anggota Dewan Pimpinan antar waktu.
4.    Rapat Anggota KOMDA berfungsi untuk:
a.    Mengusulkan Rencana Kerja dan Anggaran tahunan KOMDA kepada Dewan Pimpinan.
b.   Merumuskan pelaksanaan rencana Kerja dan Anggaran yang dialokasikan untuk KOMDA
c.    Memilih anggota Pengurus KOMDA untuk Masa Bakti 4 (empat) tahun
d.   Merumuskan laporan dan usulan-usulan kepada Dewan Pimpinan.
e.   Mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan Anggota Pengurus KOMDA antar waktu.
5.    Rapat Pengurus KOMDA berfungsi untuk:
a.    Menetapkan kebijakan untuk pelaksanaan Program Kerja KOMDA.
b.   Mengadakan Evaluasi terhadap pelaksanaan Program Kerja KOMDA tiap tahun.
c.    Mengajukan susuna Pengurus KOMDA yang baru atau pergantian Pengurus KOMDA antar waktu hasil Rapat KOMDA untuk disahkan Dewan Pimpinan.
d.   Merumuskan laporan dan usulan kepada Dewan Pimpinan.

Pasal 21
Pengesahan Rapat

1.    Rapat adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah anggota.
2.    Penganbilan keputusan dilakukan atas dasar musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak tercapai kesepakatan maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.
3.    Apbila keputusan diambil dengan cara pemungutan suara, keputusan sah apabila disetujui oleh lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir.

BAB IX
KEUANGAN
Pasal 22
Sumber dan Pengelolaan Keuangan

1.    Keuangan APSA PTM diperoleh dari uang pangkal, uang iuran dan sumbangan yang tidak mengikat.
2.    Besarnya uang pangkal dan uang iuran anggota ditetapkan oleh Dewan Pimpinan setelah mendapat pertimbangan dari Rapat Pleno.
3.    Dewan Pimpinan/Pengurus KOMDA wajib menyelenggarakan pengelolaan pencatatan dan kekayaan APSA PTM
4.    Dewan Pimpinan memberikan laporan dan pertanggungjawaban keuangan dan perbendaharaan pada Rapat Anggota.
5.    Pengurus KOMDA memberikan laporan dan pertanggungjawaban keuangan dan perbendahaaan kepada Dewan Pimpinan.
6.    Tahun buku APSA PTM adalah tahun buku takwim.
BAB X
Pasal 23
Persyaratan Perubahan Anggaran Dasar
1.    Perubahan Anggaran dasar diputuskan dalam Rapat Anggota.
2.    Untuk mengubah Anggaran dasar diperlukan kehadiran lebih dari setengah jumlah Anggota dan disetujui oleh lebih dari setengah jumlah Anggota yang hadir.
3.    Bilamana tidak mencapai korum, maka harus dilakukan undangan ulang, dimana dalam rapat ulang tersebut jumlah korum tidak dipersyaratkan lagi.


Pasal 24
Anggaran Rumah Tangga
1.    Hal-hal yang belum diatur atau belum tercakup dalam Anggaran dasar ini diatiur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.    Anggaran Rumah Tangga disusun dan ditetapkan Dewan Pimpinan dengan mempertimbangkan saran dan pendapat dari Dewan Penasehat dan Pengurus KOMDA.
3.    Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.

BAB XI
PEMBUBARAN APSA PTM
Pasal 25
Persyaratan Pembubaran APSA PTM
1.       Pembubaran APSA PTM hanya dapat dilakukan dengan keputusan Rapat Anggota Luar Biasa, atas permintaan tertulis dari sekurang-kurangnya 1/3 (satu pertiga) jumlah seluruh anggota.
2.       Pembibaran APSA PTM diperlukam kehadiran sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggotadan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota yang hadir.
3.       Ketentuan lebih lanjut perihal pembubaran APSA PTM diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 26
Penetapan Anggaran Dasar
Anggaran Dasar ini disahkan pertama kali pada tanggal 31 Januari 2009, disahkan dalam Rapat Anggoita APSA PTM pada tanggal 11 November 2011.
Semarang, 11 November 2011.
Pimpinan Rapat Anggota APSA PTM 2011
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI PROGRAM STUDI AKUNTANSI
PERGURUAN TINGGI MUHAMMADIYAH SE INDONESIA

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Persyaratan Keanggotaan
1.       Setiap Program Studi Akuntansi disemua jenjang dilingkungan Perguruan Tinggi Muhammadiyah secara otomatis menjadi Anggota APSA PTM.
2.       Bukti keanggotaan diwujudkan dalam bentuk Sertifikat Tanda Anggota.
Pasal 3
Berakhirnya Keanggotaan
1.       Dalam hal keanggotaan berakhir karena didasarkan pada Keputusan Rapat Dewan Pimpinan, Anggota yang bersanggkutan dapat mengajukan pembelaan diri kepada Dewan Pimpinan baik secara tertulis maupun dalam Rapat Dewan Pimpinan.
2.       Pemberhentian keanggotaan ditetapkan dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan.


BAB II
KEPENGURUSAN  DEWAN PIMPINAN
1.    Rapat anggota memilih 7 (tujuh) orang formatur.
2.    Foratur menyusun Dewan Pimpinan  dan kelengkapannya selambatnya dalam waktu 2 minggu setelah penetapan anggota formatur.
3.    Jumlah anggota Dewan Pimpinan menyesuaikan kebutuhan dalam rangka pelaksanaan program yang disahkan oleh Rapat Anggota.
4.    Apabila Keua Umum berhalangan tidak tetap, maka Ketua Umum dapat menunjuk Wakil Ketua Umum untuk mewakilinya.
5.     Apabila Keua Umum dan Wakil Ketua Umum berhalangan tidak tetap, maka Ketua Umum dapat menunjuk Sekretaris Umum untuk mewakilinya.
6.    Pergantian Anggita Dewan Pimpinan karena berhalangan tetap berlaku sampai akhir masa jabatan yang digantikan berakhir.
7.    Pergantian antar waktu sampai akhir periode masa jabatan yang digantikan berakhir sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 pasal ini dianggap menjabat dalam 1 (satu) periode jabatan.
8.    Tindak lanjut keputusan seperti tercantum dalam ayat 6 dan 7 pasal ini harus segera diberitahukan kepada seluruh Anggota
9.    Anggota Dewan Pimpinan berhenti karena:
a.       Atas Permintaan sendiri
b.      Meninggal dunia.
c.       Tidak lagi menjabat sebagai pengurus Prodi Akuntansi PTM.
d.      Diberhentikan oleh Rapat Pleno, karena terbukti melakukan kesalahan/kegiatan yang merugikan APSA PTM, yang pembuktiannya dilakukan oleh pihak berwenang.
e.      Pindah domisili keluar wilayah Republik Indonesia.

Pasal 5
Dewan Penasehat
1.    Dewan penasehat diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pimpinan untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat lagi untuk 1 kali masa jabatan selanjutnya, dengan ketentuan persyaratan berikut:
a.       Berpengalaman dalam pengelolaan program Studi.
b.      Berkelakuan baik, berakhlak dan bermoral tinggi serta tidak pernah dihukum ataupun terlibat dalam perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap.
c.       Bersedia bekerja dan berbakti untuk kepentingan APSA PTM.
d.      Berdomisili di wilayah Republik Indonesia.
2.    Dewan penasehat baik diminta maupun tidak diminta memberikan nasihat, sumbangan pemikiran dan pertimbangan kepada Dewan Pimpinan dan wajib ditanggapi Dewan Pimpinan
3.    Dewan Penasehat berhenti karena:
a.       Atas Permintaan sendiri
b.      Meninggal dunia.
c.       Diberhentikan oleh Dewan Pimpinan.
d.      APSA PTM bubar
e.      Pindah domisili keluar wilayah Republik Indonesia.

BAB III
PENGURUS KOMDA
Pasal 6
Persyaratan pengangkatan
1.       Pengurus KOMDA APSA PTM dipilih oleh dan dari Pengurus Program Studi PTM diwilayahnya.
2.       Pergantian Anggota Pengurus KOMDA karena berhalangan tetap berlaku sampai akhir periode masa jabatan yang digantikan berakhir.
3.       Pergantian antar waktu sampai akhir masa jabatan yang digantikan berakhir sebagaimana dimaksud dalam ayat dua pasal ini, dianggap menjabat dalam 1 (satu) periode masa jabatan.
4.       Pengurus KOMDA tidak boleh dirangkap sebagai anggota Dewan Pimpinan.


BAB IV
RAPAT-RAPAT
Pasal 7
Rapat Anggota
1.          Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diselenggarakan dan dipimpin oleh Dewan Pimpinan.
2.          Sebagai pelengkap dalam kegiatan Rapat Anggota dapat diselenggarakan kegiatan-kegiatan lain yang yang bermanfaat bagiAPSA PTM dan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
3.          Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara dan jalannya Rapat Anggota dan rapat Luar Biasa diatur dalam Tata Tertib masing-masing Rapat Anggota dan rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 8
Rapat Pleno
1.       Rapat Pleno dipimpin Ketua Umum
2.       Apabila Ketua Umum Berhalangan hadir, maka Rapat Pleno dipimpin Wakil Ketua Umum.
Pasal 11
Rapat Dewan Pimpinan
1.       Rapat Dewan Pimpinan dipimpin Ketua Umum
2.       Apabila Ketua Umum berhalangan hadir, maka Rapat Dewan Pimpinan dipimpin Wakil Ketua Umum, dan apabila Wakil Ketua Umum Berhalangan Rapat Dewan Pimpinan dipimpin oleh Sekretaris Umum.
3.       Apabila diperlukan untuk membahas suatu hal tertentu, Dewan Pimpinan Dapat mengadakan Rapat Dewan Pimpinan terbatas yang diwakili oleh Dewan Pimpinan dan perangkat organisasi lain yang diperlukan.
4.       Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara dan jalannya Rapat Dewan Pimpinan diatur dalam Tata Tertib Rapat Dewan Pimpinan.

Pasal 12
Rapat Anggota KOMDA
1.          Rapat Anggota KOMDA diselenggarakan dan dipimpin oleh ketua KOMDA.
2.          Apabila Ketua KOMDA berhalangan hadir, maka Rapat KOMDA dipimpin Wakil Ketua Umum.
3.          Rapat dan Kegiatan KOMDA lainnya dilaksanakan sesuai dengan Program Kerja Dewan Pimpinan.
4.          Pengurus KOMDA wajib memberikan laporan tertulis kepada Dewan Pimpinan mengenai hasil Rapat Anggota KOMDA dan kegiatan lainnya.

Pasal 13
Rapat Pengurus KOMDA
1.          Apabila Ketua KOMDA berhalangan hadir, maka Rapat Pengurus  KOMDA dipimpin Wakil Ketua Umum, dan apabila Wakil Ketua Umum berhalangan Rapat Pengurus KOMDA dipimpin oleh Sekretaris Umum.
2.          Rapat dan Kegiatan KOMDA lainnya dilaksanakan sesuai dengan Program Kerja Dewan Pimpinan.
3.          Pengurus KOMDA wajib memberikan laporan tertulis kepada Dewan Pimpinan mengenai hasil Rapat Pengurus KOMDA dan kegiatan lainnya.

Pasal 14
Risalah Rapat
1.    Setiap Rapat Anggota, Rapat Anggota Luar Biasa, Rapat Pleno, rapat Dewan Pimpinan, Rapat Anggota KOMDA dan Rapat Pengurus KOMDA, dibuat Risalah rapat.
2.    Risalah rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini ditandatangani oleh Notulis dan pimpinan rapat.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 15
Sumber Dana
1.    Sumber dana untuk pembiayaan kegiatan APSA PTM berasal dari:
a.    Uang pangkal: sumber dana yang diperoleh dari anggota pada saat diterima sebagai anggota APSA PTM.
b.   Uang Iuran: sumber dana yang diterima sebagai iuran rutin bulanan dari anggota.
c.    Sumbangan: sumber dana dari pihak pemerintah, persyarikatan, swasta maupun pihak lain yang tidak mengikat serta diperoleh dengan baik dan tidak bertentangan dengan perundangan.
2.    Pungutan/penerimaan uang diatur sebagai berikut:
a.    Dewan pimpinan menyelenggarakan penerimaan uang pangkal, uang iuran, sumbangan maupun penerimaan lainnya.
b.   Atas Persetujuan Dewan Pimpinan, KOMDA dapat membantu pelaksanaan penerimaan sumbangan maupun penerimaan lainnya.
3.    Pada prinsipnya penggunaan dana harus dilakukan secara selektif, efisien dan efektif dengan sasaran.

Pasal 16
Anggaran Pendapatan dan Belanja
1.       Anggaran Pendapatan dan Belanja APSA PTM setiap tahun direncanakan oleh Dewan Pimpinan dan KOMDA untuk dibicarakan dan diputuskan dalam rapat Pleno yang diselenggarakan sebelum Tahun buku berjalan.
2.       Seluruh kegiatan pengelolaan keuangan harus diselenggarakan dengan benar, transparan akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
3.       Dewan Pimpinan menyampaikan laporan keuanga  tahunan dalam Rapat anggota.
4.       Pengurus KOMDA menyampaikan laporan keuangan tahunan Anggota KOMDA.

Pasal 17
Honorarium
1.    Dewan Pimpinan, dan Pengurus KOMDA dapat diberikan honorarium berdasarkan kemampuan keuangan APSA PTM.
2.    Honorarium yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan.

BAB VI
PEMBUBARAN APSA PTM
Pasal 18
Persyaratan Pelaksanaan Pembubaran
1.       Atas permintaan tertulis dan sekurang-kurangnya 1/3 (satu pertiga) jumlah seluruh anggota, dan dapat diselenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa yang bertujuan untuk pembubaran APSA PTM
2.       Dewan Pimpinan mempersiapkan, mengatur, dan memimpin penyelenggaraannya yang meliputi tempat, waktu dan acara penyelenggraannya.
3.       Dewan Pimpinan melaksanakan keputusan Rapat Anggota Luar Biasa.

Pasal 19
Konsekuansi Pembubaran
1.       Apabila APSA PTM dibubarkan, maka kekayaan APSA PTM harus diserahkan kepada Persyarikatan Muhammadiyah melalui Majelis DIKTI Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
2.       Segala kewajiban dan hutang APSA PTM menjadi kewajiban Anggota sesuai keputusan Rapat Anggota Luar Biasa
BAB VII
PENUTUP
Pasal 20
Saat Berlakunya
1.       Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2.       Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, diatur dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan dengan Surat Keputusan, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga  
     
      Semarang, 11 November  2011
Dewan Pimpinan
Asosiasi Program Studi Akuntansi
Perguruan Tinggi Muhamamdiyah


                            FORUM DOSEN APSA PTM